Sunday, June 7, 2009

Transfer Price Dalam Kerangka Kerjasama Daerah

Sebagai konsekuensi dalam otonomi daerah, maka setiap daerah wajib untuk mengembangkan daerahnya sendiri yang diatur dalam urusan wajib (obligatory function) dan urusan pilihan (optional function). Dengan demikian dalam proses pengembangannya―dengan catatan bahwa masing-masing daerah menginginkan adanya kemajuan yang signifikan dibandingkan daerah lainnya―maka setiap daerah akan

Sebagai konsekuensi dalam otonomi daerah, maka setiap daerah wajib untuk mengembangkan daerahnya sendiri yang diatur dalam urusan wajib (obligatory function) dan urusan pilihan (optional function). Dengan demikian dalam proses pengembangannya―dengan catatan bahwa masing-masing daerah menginginkan adanya kemajuan yang signifikan dibandingkan daerah lainnya―maka setiap daerah akan berfokus dalam pengembangan urusan pilihan disamping urusan wajibnya yang menjadi keharusan. Dikatakan pilihan,hal ini karena didasarkan pada perbedaan setiap sektor dalam satu daerah. Salah satunya adalah kelautan. Tidak semua daerah memiliki sektor kelautan, oleh karena itu kelautan menjadi urusan pilihan setiap daerah yang memilikinya. Sedangkan urusan wajib misalnya adalah pendidikan yang menjadi tanggung jawan semua daerah di Indonesia. Urusan pilihan ini akan menjadi wajib jika daerah memiliki sektor tersebut dan berkeinginan untuk memajukan daerahnya tadi.
Mari sama-sama melihat, sebagai persamaan persepsi, Negara Indonesia ini sebagai sebuah perusahan besar dengan daerah-daerahnya sebagai divisi-divisinya yang siap menyokong perusahaan kearah tujuannya. Hal ini untuk menjelaskan proses transfer price yang akan dijelaskan selanjutnya.
Dalam sebuah korporasi, transfer price (transfer harga) dikenal sebagai harga dari suatu sub unit yang ditetapkan pada sebuah produk barang atau jasa (intermediate Product) yang diberikan pada sub unit lain dalam sebuah organisasi yang sama (Hongren, Datar, Foster, 2003). Dengan menerapkan konsep ini pada sebuah Negara, maka pembahasannya akan lebih menarik.
Misalnya saja Kasus Gorontalo dan Sulawesi. Gorontalo menyadari bahwa mereka sebenarnya tidak lebih baik daripada Sulawesi dalam menghasilkan hasil pertanian misalnya jagung. Akan tetapi provinsi ini memiliki pemimpin yang mengetahui cara bagaimana memasarkan hasil pertanian ke luar negeri. Hal ini karena Gubernur Gorontalo merupakan politisi sekaligus pengusaha yang mengetahui peta distribusi perdagangan jagung. Sehingga dalam hal ini Gorontalo dapat bekerja sama dengan Sulawesi sebagai pemberi Jasa perantara antara suplayer (Sulawesi) dan pembeli (pasar Luar Negeri). Namun jika Kerjasama itu justru akan memberatkan Sulawesi, maka Sulawesi dapat menggandeng pihak lain dalam hal kerjasama perantara atau broker. Begitu halnya dengan daerah-daerah lain dengan kerjasama masing-masing.
Dalam praktiknya, transfer harga ini memiliki tiga metode penentuan yaitu berdasarkan harga pasar (Market-based transfer prices), berdasarkan biaya per produk (Market-based transfer prices) dan berdasarkan negosiasi (Negotiated transfer prices). Kerjasama daerah merupakan proses penentuan harga transfer yang memiliki kecenderungan dengan negosiasi.
Sebuah kerjasama daerah merupakan sesuatu yang pasti terjadi. Hal ini karena adanya perbedaan sumberdaya yang dimiliki antar daerah. Dengan keterbatasan sumberdaya ini, maka setiap daerah harus melengkapi kekurangannya itu dengan sebuah kerjasama atau minimal interaksi antar daerah. Dengan alasan ini, maka yang perlu diciptakan merupakan budaya kompetitif antar daerah itu sendiri.
Setidaknya ada empat keuntungan yang akan didapat dengan sebuah mekanisme transfer harga yang dijawantahkan oleh kerjasama antar daerah, yaitu pencapaian strategi dan tujuan Negara, kesesuaian dengan struktur suatu Negara, meningkatkan kesesuaian tujuan( goal congruence) serta meningkatkan sebuah usaha manajemen daerah pada level yang paling optimal.
Pencapaian strategi dan tujuan
Dalam kasus Gorontalo dan Sulawesi diatas, akan menciptakan pencapaian tujuan dan strategi bersama dalam tataran nasional. Jika dilihat dalam tataran sub-unit (dalam hal ini daerah), maka dalam transfer harga akan ada satu sub-unit yang tidak diuntungkan dan satu sub-unit lainnya akan diuntungkan. Namun hal ini jika dilihat dalam tataran perusahan (dalam hal ini Negara) memiliki ekuilibrium yang sama. Perubahan keuntungan tersebut akan menutupi perubahan kerugian yang terjadi. Bahkan dalam beberapa kondisi, keuntungan tersebut akan jauh melebihi kerugiannya. Dengan demikian, maka strategi sebuah negara akan tercapai degan adanya kompetisi antar daerahnya.
Kesesuaian dengan struktur suatu Negara
Dalam konsep kerjasama antar daerah sebagai bentuk transfer harga ini dapat menyesuaikan dengan struktur sebuah Negara dimana daerah ibarat sebuah sub unit dari sebuah Negara. Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama antar daerah ini, setiap daerah menjalankan fungsinya (sebagai public service delivery) dengan peningkatan kesejahteraan atau penyediaan dan kemudahaan akses faktor produksi melalui kerjasama antar daerah.
Sebagai akibat dari otonomi daerah, maka akan tercipta struktur sebuah Negara yang lebih flat. Hal ini karena terdapatnya tambahan sub-unit- sub-unit akibat pemekaran daerah. Struktur ini akan menjadikan suatu Negara lebih cepat dalam merespon perubahan lingkungan atau pihak eksternalnya. Adanya transfer harga merupakan sesuatu yang sangat tepat dalam hal ini karena prlu adanya sebuah interaksi antar sub-unit melalui transfer harga yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama antar daerah.
Kesesuaian tujuan
Adanya suatu kerjasama daerah yang dilandaskan dengan keinginan masing-masing daerah untuk terus mengembangkan daerahnya akan mencptakan kesesuaian tujuan baik pada level sub-unit yaitu daerah maupun pada level yang lebih besar yaitu Negara. Dalam tataran sub-unit, sangat jelas bahwa setiap kerjasama itu merupakan sebuah tindakan untuk mencapai tujuan daerahnya masing-masing. Sedangkan dalam tataran nasional, seperti yang telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, kerjasama antar darah akan menciptakan pencapaian tujuan pada level Negara. Sehingga semua tujuan dalam hal ini akan tercapai dengan transfer harga yang terdapat dalam proses kerjasama antar daerah.
Optimalisasi usaha manajerial
Dengan adanya suatu upaya kerjasama antar daerah ini, maka akan tercipta suatu keadaan yang optimal perihal usaha manajerial setiap daerah. Hal ini karena setiap daerah menginginkan kerjasama itu menguntungkan bagi daerahnya sehingga mendorong upaya manajerial yang terbaik.
Jika meninjau ulang keuntungan yang dihasilkan dalam kerjasama daerah ini, bukanlah suatu hal yang mengada-ada. Hanya saja memang ada beberapa asumsi yang perlu disusun oleh suatu Negara agar keuntungan itu tercapai. Yang pertama adalah membuat setiap daerah mengerti akan kewajibannya dalam hal urusan wajib dan urusan pilihan. Kedua, setiap daerah bersikap rasional. Artinya, setiap daerah menginginkan daerahnya selalu lebih baik dari sebelumnya. Setelah itu, selanjutnya adalah pemerintah pusat menciptakan iklim kompetisi antar daerah sehingga daerah satu akan berkompetisi dengan daerah lainnya dengan cara-cara yang wajar. Dengan keuntungan akibat kerjasama daerah dengan teropong transfer harga akan tercapai.

0 comments:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Dresses. Powered by Blogger